Sidang gugatan kedua UU Pilkada oleh pemohon selaku Bakal Calon Bupati Simalungun dilakuka melalui jarak jauh melalui teleconferce kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Universitas sumatera Utara di Medan hari selasa, 5 mei 2015. Sidang ke-2 ini mengambil tempat sidang di dua lokasi yaitu Ruang Pleno gedung MK dan Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum.
Persidangan ke dua merupakan sidang perbaikan permohonan yang telah disampaikan majelis hakim pada sidang pertama tanggal 22 April 2015 di gedung pleno MK
Pada kesempatan sidang kedua memperbaiki permohonan sekaligus mempertegas pengujian formil UU Pilkada No 8 Tahun 2015 terdiri atas :
1. Uji Formil UU pilkada UU No 8 Tahun 2015 bahwa pembentukannya tidak konstitusional
2. Uji Materi UU Pilkada yang meliputi :
a. UUD 1945 hanya mengamanatkan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara demokratis tanpa wakil.
b. keadilan bagi semua Calon dalam pilkada termasuk diskriminasi bagi PNS yang dituntut mengundurkan diri secara pekerjaan dan jabatan sedangkan yang lain tidak seperti halnya incumbent, DPR/DPD/DPRD dan pegawai BUMN
c. Syarat calon perseorangan seharusnya dihitung dari DPT bukannya dari jumlah penduduk
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Terima kasih sudah berbagi informasinya ya. oh ya ini kunjungan pertama saya di blog ini,,,silahkan berkunjung ke blog kami ya,,
BalasHapusTeh Hitam Blesstea Asli
Jual Teh Blesstea Murah | Teh Hitam Blesstea | Manfaat Teh Blesstea
Agen Teh Blesstea | Harga Teh Blesstea Murah | Testimoni Teh Blesstea
Jual Brainking Plus - Harga Brainking Plus Murah - Jual Obat Nutrisi Otak Brainking Plus